I. PENJELASAN UMUM
Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ketiga unsur tridharma perguruan tinggi tersebut saling melengkapi dan sangat penting untuk dilakukan sinergi dari ketiga unsur tersebut. Terlebih dengan adanya program hilirisasi ilmu pengetahuan. Tentu saja, pengabdian masyarakat menjadi unsur tridarma perguruan tinggi yang tidak dapat diabaikan. Melalui pengabdian masyarakat ini, diharapkan perguruan tinggi tidak hanya merupakan organisasi yang berada di menara gading tetapi juga menerapkan ilmu yang diperoleh dari proses pendidikan dan penelitian ke masyarakat luas.
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM telah berkomitmen untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang unggul berlandaskan kearifan lokal, etika, profisionalisme dan keilmuan berbasis bukti. Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh sivitas FK-KMK UGM diharapkan dapat mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat tersebut, maka pengabdian masyarakat diharapkan dilakukan secara berkesinambungan dan dilakukan dengan bersinergi dengan berbagai pihak. Sinergi tersebut dapat dilakukan melalui sinergi lintas departemen, sinergi antara dosen dengan mahasiswa, alumni, dan tenaga kependidikan, serta bersinergi antar bidang pada tridarma perguruan tinggi. Bahkan, apabila memungkinkan kegiatan pengabdian masyarakat juga dapat bergandengtangan dengan stakeholder lain yang terkait.
Sejak tahun 2017, sinergi tridarma perguruan tinggi dalam kegiatan pengabdian masyarakat di FK-KMK UGM semakin nyata. Sebagai contoh adalah kegiatan pegabdian masyarakat yang berkolaborasi dengan program Community and Family Health Care – Interprofesional Education (CFHC –IPE) ataupun Health Demography and Surveillance System (HDSS) Sleman FK-KMK UGM, serta wilayah praktik mahasiswa pada beberapa program studi di FK-KMK UGM maupun wilayah penelitian dari berbagai departemen di FK-KMK UGM. Menggunakan wilayah pendidikan dan penelitian tersebut artinya bahwa pengabdian masyarakat yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari proses pendidikan dan penelitian yang telah dilakukan, termasuk bersinergi dengan program KKN UGM. Harapannya, kegiatan-kegiatan tersebut dapat terus dilanjutkan hingga masyarakat mandiri. Saat ini, FK-KMK UGM telah menetapkan 9 lokasi binaan FK-KMK yang sangat direkomendasikan sebagai lokasi pengabdian masyarakat yang berkelanjutan. Sembilan lokasi tersebut adalah (1) Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang Jawa Tengah; (2) Kecamatan Pakem, Sleman; (3) Kecamatan Turi, Sleman; (4) Kecamatan Mlati, Sleman; (5) Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta; (6) Kecamatan Purwosari, Gunung Kidul; (7) Kecamatan Lendah, Kulonprogo; (8) Kecamanat kalibawang Kulonprogo; serta (9) Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Oleh karena itu, usulan pengabdian masyarakat 2019 ini sangat disarankan untuk menggunakan wilayah binaan HDSS, CFHC-IPE, daerah binaan FK-KMK UGM, maupun daerah-daerah yang telah menjadi dampingan departemen dalam periode waktu tertentu. Harapannya, kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan berkesinambungan dan memberikan dampak yang nyata di masyarakat.
II. PERSYARATAN DAN ATURAN PENYUSUNAN USULAN
A. Persyaratan Administratif
- Pengusul adalah dosen FK-KMK UGM, dan minimal berasal dari 2 departemen atau pusat kajian
- Seorang pengusul hanya dibenarkan masuk dalam satu kelompok pengusul yang disetujui untuk didanai. Hal ini didasarkan pada kewajaran alokasi waktu bagi pelaksanaan kegiatan serta pelibatan dosen sebanyak mungkin.
- Format usulan sesuai dengan guideline yang disediakan, dan usulan proposal dikumpulkan sebanyak 3 eksemplar ke sekretariat pengabdian masyarakat, KPTU lantai 2 FK-KMK UGM, paling lambat tanggal 7 Maret 2019.
- Menyertakan halaman pengesahan.
- Pengusul menyertakan roadmap pengabdian masyarakatnya
- Setiap usulan yang mencantumkan dana pendamping harus menyertakan Surat Pernyataan Pembiayaan (dengan meterai yang berlaku) dari instansi yang menyediakan dana pendamping tersebut.
- Setiap usulan yang menyatakan kerjasama dengan suatu mitra dalam kegiatan yang akan dilaksanakan (mitra penerima teknologi dalam penerapan teknologi, atau mitra penerima manfaat dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat) harus menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama (dengan meterai yang berlaku) dari pihak mitra yang disebutkan.
- Usulan yang dinyatakan lolos akan diumumkan melalui pengiriman surat ke setiap pengusul. Dalam surat pemberitahuan akan diberikan keterangan/saran perbaikan yang harus dilakukan bagi setiap usulan yang dinyatakan lolos. Bagi pengusul yang usulannya memerlukan perbaikan, pengusul diwajibkan untuk memperbaiki usulan sesuai saran dan mengirimkan usulan yang telah diperbaiki paling lambat 2 minggu setelah diumumkan. Usulan yang telah direvisi dijilid dengan kulit muka warna hijau dan format seperti usulan sebelumnya tapi diberi tulisan “REVISI” pada sudut kiri atas.
- Usulan yang didanai, harap mengumpulkan usulan dengan disertai dengan tandatangan pernyataan kesediaan sebagai anggota tim dari setiap dosen pengusul.
- Setiap usulan wajib melibatkan mahasiswa dan tenaga kependidikan, dan disarankan untuk melibatkan alumni atau stakeholder terkait.
B. Aturan Penulisan Usulan
- Usulan ditulis mengikuti sistematika penulisan seperti yang diberikan dalam panduan ini.
- Bahasa Indonesia yang digunakan hendaknya baku yang sesuai dengan Panduan Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), yang sederhana dan jelas.
- Bagian kelengkapan administratif yang meliputi halaman judul, nama/daftar anggota kelompok, halaman pengesahan, diberi nomor halaman menggunakan angka romawi kecil dan diketik di sebelah kanan bawah (i, ii, dan seterusnya).
- Bagian utama (naskah artikel) diberi nomor halaman menggunakan angka arab yang dimulai dengan nomor halaman 1 (satu) dan diketik di sebelah kanan atas.
- Tabel diberi judul dengan penomoran tabel sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul tabel ditulis di atas tabel dengan nomor tabel menggunakan angka arab.
- Gambar baik dalam bentuk grafik maupun foto diberi judul dengan penomoran gambar sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul gambar ditulis di bawah gambar dengan nomor gambar menggunakan angka arab.
- Penulisan pustaka (penyebutan sumber pustaka dalam naskah serta penulisan daftar pustaka) hendaknya mengikuti aturan penulisan sistem Harvard.
III. SKEMA PENGABDIAN MASYARAKAT
Kegiatan pengabdian masyarakat di FK-KMK ditekankan agar melibatkan masyarakat sasaran yang memungkinkan keberlangsungan program tersebut. Dengan pertimbangan tersebut, terdapat 2 skema hibah pengabdian masyarakat, yaitu :
- Hibah pengabdian masyarakat reguler dengan dana maksimal Rp 7.000.000,00
- Hibah pengabdian masyarakat terintegrasi dengan dana maksimal Rp 40.000.000,00. Untuk Hibah pengabdian masyarakat dengan skema hibah terintegrasi, sangat dianjurkan untuk disertai dengan kelayakan etik dari Tim Komisi Etik FK-KMK UGM.
IV. JADWAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Tabel 1. Jadwal pelaksanaan hibah pengabdian masyarakat FK-KMK 2019
No. | Kegiatan | Waktu |
1. | Pengumuman | 15 Februari 2019 |
2. | Batas pengumpulan proposal | 7 Maret 2019 |
3. | Desk review | 8-14 Maret 2019 |
4. | Presentasi proposal | 20-21 Maret 2019 |
5. | Pengumuman penerima hibah | 26 Maret 2019 |
6. | Kontrak | 2 April 2019 |
7. | Pelaksanaan | 4 April – 2 November 2019 |
8. | Monitoring kegiatan | 5 – 22 Agustus 2018 |
9. | Laporan | 8 November 2018 |
V. EVALUASI DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap usulan dan pelaksanaan program yang telah didanai dilakukan oleh Tim Pengelola Program di tingkat fakultas yang dibentuk oleh Dekan ub Wakil Dekan Bidang kerjasama, alumni dan pengabdian masyarakat. Kriteria penilaian usulan disajikan dalam Lampiran 2.
Pelaksanaan kegiatan (hibah regular dan terintegrasi) perlu dilaporkan dalam tulisan popular yang akan dimuat di web FK-KMK UGM. Tulisan maksimal 2 halaman dengan disertai 4 foto yang paling mencerminkan kegiatan yang dilakukan. Selanjutnya, tulisan dikirim ke iro.fk@ugm.ac.id .
Bagi usulan hibah terintegrasi yang disetujui untuk dibiayai, monitoring kegiatan akan dilakukan pada tanggal 5-22 Agustus 2019, dengan cara kunjungan ke lokasi pengabdian masyarakat. Untuk keperluan ini, penerima hibah terintegrasi diwajibkan menyusun laporan kemajuan singkat yang berisi informasi mengenai kegiatan yang telah dilakukan, hasil yang telah dicapai, kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan usaha penyelesaiannya. Laporan kemajuan singkat disusun tidak lebih dari 12 halaman dengan format bebas, di dalamnya termasuk laporan penggunaan uang. Laporan kemajuan berisi hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan, kemajuan hasil yang telah dicapai, kendala yang dihadapi, dan usaha-usaha yang telah dilakukan untuk memecahkan masalah/kesulitan yang dihadapi. Bersama laporan kemajuan singkat tersebut disertakan pula foto-foto pelaksanaan dan hasil kegiatan yang telah dicapai.
Pada akhir pelaksanaan program, penerima hibah (baik regular maupun hibah terintegrasi) menyerahkan laporan akhir dan laporan pertanggungjawaban keuangan program kepada Rektor. Evaluasi laporan akhir dilakukan untuk menilai keberhasilan dari seluruh program yang telah dibiayai. Laporan disertai dengan video dan dokumentasi setiap kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilakukan harus dikumpulkan dalam bentuk soft copy.
Berkas Panduan Pengabdian Masyarakat 2019 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :