Pada bulan Maret lalu, telah terpilih sebanyak 66 proposal penerima Hibah Dana Masyarakat untuk Pengabdian Masyarakat. Enam puluh enam proposal ini terbagi menjadi 19 proposal skema reguler, 35 proposal skema terintegrasi, 7 proposal skema sociopreneur, dan 5 proposal skema klaster. Melalui pertemuan yang digelar daring pada Kamis (28/4), para penerima hibah diberikan sosialisasi ketentuan pelaksanaan pengabdian masyarakat beserta penjelasan sistem pembayaran berbasis e-wallet.
“FK-KMK sangat berkomitmen untuk mewujudkan pengabdian masyarakat yang berkesinambungan, sehingga bukan kegiatan yang bersifat hit and run, misal dulu hanya mengadakan bakti sosial dalam sehari. Pengabdian masyarakat sekarang mengacu pada definisi dari Roadmap Pengabdian Masyarakat FK-KMK UGM dan Dikti dimana pengabdian masyarakat ialah kegiatan terencana untuk membangun peradaban masyarakat secara berkesinambungan berbasis kepakaran individu atau sinergi dari lintas disiplin ilmu sehingga terbentuk masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” papar Dr. Supriyati, S.Sos., M.Kes selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FK-KMK UGM.
Para penerima hibah didorong untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah kesehatan pada kelompok sasaran. Berbeda dengan penelitian yang menguji strategi atau intervensi yang paling ampuh, pengabdian langsung menerapkan program yang telah diuji atau terbukti efektif menyelesaikan masalah. Pelaksanaan pengabdian masyarakat pada skema terintegrasi, klaster, dan sociopreneur perlu memperhatikan aspek etika sehingga sangat direkomendasikan untuk mengajukan kelayakan etik sebelum pelaksanaannya. Pada bulan Juli dan September 2022 akan diadakan monitoring kemudian pada bulan Oktober 2022 nanti, pelaksanaan kegiatan pengabdian harus telah tuntas.
Guna mendukung kegiatan operasional pengabdian, platform e-wallet akan kembali diterapkan pada tahun ini. Adanya patform e-wallet sendiri bertujuan untuk memberikan fleksibilitas penggunaan dana sehingga pemenang hibah bisa fokus pada pencapaian output. Platform ini meliputi beberapa fitur antara lain pembayaran secara daring melalui gawai pengguna, pendelegasian penggunaan dana kepada staf, penarikan dana tunai, serta pelaporan saldo dan penggunaan dana pengabdian.
Materi sosialisasi dapat diunduh melalui laman berikut.