Bagi civitas akademika FK-KMK UGM yang telah rampung melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, dapat mengisi formulir ugm.id/PermohonanSertifikat untuk mendapatkan sertifikat.
Kriteria:
- Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan pada tahun 2018-2021.
- Belum pernah mendapat sertifikat pengabdian masyarakat
- Sertifikat yang diajukan hanya berlaku bagi panitia, narasumber, dan moderator.
- Sertifikat akan diverifikasi oleh tim pengabdian masyarakat FK-KMK berdasarkan kelengkapan bukti kegiatan. Sertifikat hanya diberikan bagi yang mengajukan dan memenuhi bukti persyaratan pengabdiannya.
Periode pemutihan ini berlangsung hingga 24 Oktober 2021.